Sepertinya saya sedikit terlambat untuk menulis hal ini. Sebenarnya sudah beberapa hari lalu saya sudah mendengar hal ini dari forum adsense-id, tapi ga tau kenapa males banget mau nulis :D. Ok, balik ke hal pokoknya.
Beberapa hari yang lalu tersiar kabar bahwa pemerintah akan mengenakan pajak bagi para owner blog/website. Menurut Kusmayanto Kardiman, selaku Menteri Negara Riset dan Teknologi, kebijakan ini didasari atas tingginya pertumbuhan blog pribadi yang dijadikan sebagai sarana penjualan produk, jasa maupun sarana berpromosi. Dan atas dasar itulah pemerintah menilai blog merupakan salah satu potensi pemasukan pajak.......
Ya, mungkin kurang lebih seperti itulah berita yang saya baca, sumbernya bisa dibaca disini. Haruskah ini terjadi??? pertanyaan saya adalah, bila hal itu benar-benar terjadi, apakah pemerintah akan memikirkan dan berusaha mengurangi tindak penipuan yang saat ini banyak terjadi di dunia maya ini? apakah mereka akan menindak lanjuti orang-orang seperti Joko Susilo yang telah banyak mengecewakan (atau lebih tepatnya menipu) banyak orang????
Sepertinya pemerintah harus berpikir ulang kalo emang benar-benar ingin mengeluarkan keputusan Pajak untuk blog/website. Ya kasian dunk, bagi newbie-newbie seperti saya, lah wong penghasilan dari blog aja masih tutup lobang gali lobang, lah ini mau dikenai pajak??? huuhhhh..,.,.,.,.,,. cuape dwehhhhhhh,.,.,.,
0 comments:
Post a Comment
Kasih Comment na Dunk